Rumah termasuk kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Dasar 1945 adalah bagian dari mensejahterakan masyarakat melalui Pembangunan Perumahan, tidak terkecuali kaum disabilitas
Dengan keterbatasan yang ada pada diri mereka, kita harus hadir untuk memberikan kebijakan khusus bagi kaum disabilitas tersebut
Negara dan Perbankan harus memberikan relaksasi terhadap pemberian Kredit Pemililan Rumah ataupun Kepemilikan rumah bagi para Disabilitas tersebut, begitupun Para Pengembang harus pula memberikan kemudahan dan keringanan keringanan bagi para disabilitas agar bisa memiliki rumah yang baik dan layak untuk para kaum disabilitas
Para Pengembang yg tergabung dalam Pengembang Indonesia ( PI ) mendorong sepenuhnya ada kebijakan khusus bagi pemberian kredit maupun Kepemilikan Rumah bagi kaum disabilitas, karenanya dipandang perlu, harus ada kebijakan khusus untuk memberikan kredit ataupun kepemilikan rumah bagi kaum disabilitas tersebut
Semoga niat baik PI mengangkat masalah Perumahan bagi para Disabilitas ini, mendapatkan respon yang positif dari para Stakeholders dan shareholders serta masyarakat luas utk bisa mewujudkan Perumahan bagi kaum Disabilitas yang juga merupakan kewajiban kita sebagai bagian dari warga masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan rumah yang baik dan layak bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai wujud bakti kita kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara.