Dalam sosialisasi tgl 11 oktober 2021 tentang pengalihan IMB menjadi PBG melalui SIMBG, khususnya bagi yang telah keluar pada tanggal 2 Agustus 2021 yang diselenggarakan oleh kementerian PUPR dihadiri oleh Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan bapak Agus Sulaiman dan Direktur Bina Penataan Bangunan Bapak Boby yang juga dihadiri oleh para Asosiasi diantaranya oleh REI, Pengembang Indonesia ( PI), Apersi Himpera, Apernas, Apernas Jaya
Pertemuan ini dihadiri pula oleh PPDPP dan beberapa Pemerintah Daerah yang terkait dengan Perizinan
Dalam silaturahim ini beberapa Asosiasi dan Pemerintah Daerah mengungkapkan banyak sekali masalah atau kendala yang terjadi di daerah.
Pengembang Indonesia sebagaimana saat diluncurkan Sireng, juga Sikumbang menyambut baik diluncurkannya Program SIMBG ini, karena jika program ini berjalan akan lebih mudah dan lebih mempercepat proses Perizinan, yang berdampak positif pada iklim investasi di dunia usaha
Namun kondisi yang terjadi dilapangan saat ini, tidak semulus apa yang telah direncanakan, karena kondisi dilapangan banyak Pemerintah Daerah yang belum bisa menjalankan sepenuhnya Program SIMB ini
Ada beberapa Pemerintah Daerah yang tidak ingin segera mengeluarkan sebelum adanya payung hukum yang bisa membuat pemerintah daerah dapat menarik iuran karena yang nomenklatur yang ada masih IMB sedangkan yang keluar adalah PBG, jadi selama nomenklaturnya belum disesuaikan, Pemda tidak berani mengubahnya,
Tetapi ada beberapa Pemerintah Daerah yang mencari jalan keluar dengan mendaftarkan prosesnya secara online melalui SIMBG, tetapi mengeluarkan secara fisik berupa IMB, sebetulnya ini jalan keluar yang cukup baik, namun ternyata hal ini tidak bisa dijalankan karena saat dimasukan dalam sistem Sikumbang tertolak, karena tetap harus PBG
Perlu kami sampaikan, Mengingat saat ini, PPDPP, Sebagai BLU Kementrian PUPR bulan januari 2022 sdh hrs ” melebur” dalam Tapera, sehingga lembaga ini efektif menjalankan fungsinya secara eksternal pada oktober ini, dan Bank Penyelenggara KPR sudah menagihkan KPRnya paling lambat 27 oktober 2021, dan kebanyakan Perbankan menyelenggarakan akad paling akhir 22 oktober 2021
Disisi lain, Proses Peralihan ini masih berlangsung, khususnya menunggu Surat Edaran Mendagri agar Pemda bisa menyesuaikannya, dan jika melihat tengat waktu tersebut rasanya tidak terkejar mengingat efektif waktu yang tersisa hanya seminggu ini.
Karenanya Pengembang Indonesia mengusulkan adanya Diskresi dari Pemangku Kepentingan berupa relaksasi pada sistim Sikumbang untuk bisa menerima input IMB, sehingga bisa segera dilaksanakan akad kredit bagi rumah yang telah siap untuk di KPRkan
Karena kebanyakan rumah ini sudah dipersiapkan lebih dari 4 bulan lalu
Dan apabila Surat Edaran Mendagri dan Sistim SIMB sudah bisa diterapkan oleh Pemda, maka Relaksasi tersebut dicabut kembali