Sejak awak Pengembang Indonesia ( PI ) didirikan 5 tahun lalu, Para Pendiri menginginkan,
Pengembang Indonesia ( PI ) bukan hanya hadir sekedar sebagai sebuah organisasi Profesi saja,
namun diharapkan, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat
dan berperan serta memberi masukan bagi Pemerintah,
agar bisa bebuat lebih baik lagi
dalam memberi manfaat bagi masyarakat,
khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR )
Hal ini, disampaikan Barkah Hidayat, Ketua umum Pengembang Indonesia dalam menjelaskan tentang Program ” Satu Hektar, Satu Kecamatan ” yang digagas Pengembang Indonesia
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya langkah dan strategi yang tepat, terukur, mudah untuk direalisasikan dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Dari diskusi diantara pendiri Pengembang Indonesia, tercetus ide
” Satu Hektar, Satu Kecamatan “
Dimana jika Program ini, kita jalankan akan memberi dampak yg signifikan bagi semua fihak
Akhirnya, saat itu, disepakati Program yang menjadi tag line Pengembang Indonesia :
” Satu Hektar, Satu Kecamatan “
Dalam perspektif Pengembang Indonesia
” Satu Hektar, Satu Kecamatan “
Adalah mewujudkan Perumahan, minimal satu hektar ditiap tiap Kecamatan
Dalam satu hektar tersebut, minimal Pengembang bisa membangun 100 unit pada tiap kecamatannya
Untuk mendapatkan calon konsumen 100 orang, bukanlah perkara yang sulit ,
karena rata rata penduduk di tiap kecamatan berjumlah lebih dari 30.000 penduduk,
sehingga untuk mendapatkan 100 calon konsumen, tidak terlalu sulit dan lebih terukur
Begitupun dengan dukungan perbankan,
dengan perputaran dana sekitar 3-5 milyar saja, bisa teralisasikan, lebih mudah dan dapat didukung oleh Perbankan cabang setempat
Demikian yang disampaikan Barkah melanjutkan pembicaraan
Jika selama ini, masyarakat yang bekerja dan beraktifitas di sebuah kecamatan, kebanyakan setiap harinya pulang pergi, karena tempat tinggalnya di kecamatan Kota,
Dengan adanya Perumahan yang dibangun ditiap tiap Kecamatan,
yang berarti mendekatkan diri kepada tempat masyarakat beraktifitas,
Maka masyarakat tersebut,
bisa menetap di Kecamatan tempat dia beraktifitas tersebut,
sehingga terjadi efektifitas dan effisensi biaya,
yang akan berdampak pula pada peningkatan etos kerja,
karena tidak harus berlelah lelah pulang pergi puluhan kilometer tiap harinya,
serta adanya effisiensi biaya yg bisa diirit,
atas biaya transfortasi selama ini,
Dengan adanya Pembangunan Perumahan di Kecamatan tersebut, akan turut menggerakan ekonomi di Kecamatan tersebut
dan akan menggerakan 174 subsektor usaha lainnya,
mulai dari tenaga kerja, pasir, batu, pengrajin, sampai peningkatan pajak PBB di Kecamatan tersebut,
Sehingga akan memberikan dampak kemajuan ekonomi yang signifikan di tiap Kecamatan
Lanjut Barkah yang pernah duduk didalam Komite Ekonomi dan Industri Nasional bentukan Presiden tersebut
Dengan adanya pembangunan Perumahan ” Satu Hektar, Satu Kecamatan”
akan terjadi pemeratan dimana setiap Kecamatan tersebut
akan semakin maju, sekaligus berkeadilan
Dengan jumlah 7230 Kecamatan di Indonesia ( Sumber : BPS juni 2021 ).
Dan jika berasumsi minimal Satu Kecamatan 100 unit
Akan terbangun tidak kurang 723.000 unit tiap tahunnya
Maka hal ini bisa membantu Program Pemerintah ” Sejuta Rumah “
Karena dengan Program ” Satu Hektar, Satu Kecamatan ” ditambah ratusan ribu unit yang dibangun oleh para Pengembang lain, serta Program Pemerintah, seperti Rumah Swadaya, Rutilahu dan beberapa Program lainnya,
maka Program Sejuta Rumah akan terpenuhi ,
papar Barkah yang juga Pengurus Kadin Indonesia bidang Perencanaan Pembangunan Nasional ini
Program Pengembang Indonesia ” Satu Hektar, Satu Kecamatan ” saat ini, mendapatkan respon positif dari para Stakeholders & Shareholders
Mulai dari Pemerintah, Perbankan, Para Pengembang, dan Masyarakat.
Karena Program ” Satu Hektar, Satu Kecamatan ” ini,
Merupakan solusi tepat dalam mengatasi Backlog Rumah selama ini,
Dan jika program ini bisa diwujudkan,
kan berdampak positif bagi, masyarakat, Dunia Usaha dan Pemerintah untuk mewujudkan Masyarakat yang adil dan beradab
sebagaimana salah satu sila dari Pancasila
dan amanah Undang Undang Dasar 45