Sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
secara jelas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Terlebih lagi Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP) menyatakan bahwa Negara
bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman,
harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Dari hal tersebut sangat jelas bahwa kita semua bertanggung jawab atas kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah yang layak dan sehat
Sebagai bagian dari masyarakat dan dunia usaha yang bergerak di bidang Perumahan,
Pengembang Indonesia ( PI ) terpanggil untuk bisa lebih memaksimalkan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR )
Karenanya dalam berbagai kesempatan Pengembang Indonesia ( PI ) senantiasa hadir dan berperan aktif serta memberi masukan dan memberikan alternatif penyelesaian masalah yang terkait dunia usaha Perumahan di Indonesia
Untuk mewujudkan hal tersebut Pengembang Indonesia aktif bersilaturahim dengan Para Stakeholders dan Shareholders yang berkaitan dengan Perumahan, diantaranya dg Kementrian dan Dirjen terkait, Perbankan, komunitas yang terkait lainnya
Termasuk memfasilitasi pertemuan bersama sebagaimana pertemuan pada tanggal 21 september 2022 dimana dalam pertemuan tersebut hadir DPP PI, BTN, SMF, Komunitas Pedagang Pasar dan fihak Asuransi
Maksud diadakannya pertemuan ini adalah selain menyamakan persepsi juga agar bisa terjadi gerak langkah bersama dan sinergi yang lebih baik lagi diantara shareholders Perumahan
Sehingga bisa mempercepat segera terwujudnya kepemilikan rumah bagi seluruh masyarakat di Indonesia
Untuk tahap awal Pengembang Indonesia merumahkan para Pedagang Pasar di Jawabarat yang akan dipenuhi oleh Para Pengembang anggota PI di Jawabarat bersama sama BTN Syariah dengan menggandeng SMF dan Asuransi
dimana dg adanya berbagai fihak terkait akan terjadi Simbiosis mutualisme bagi semua fihak, sehingga akan terwujudnya pembangan Perumahan bagi masyarakat yang lebih maksimal
Tentunya Pengembang Indonesia sebagai Pejuang terdepan di dunia usaha Perumahan akan melakukan langkah langkah lanjutan agar bisa mewujudkan Pembangunan Perumahan yang berkelanjutan lebih optimal lagi bagi masyarakat di Indonesia,
sekaligus amal bakti Pengembang Indonesia bagi negeri kita tercinta