Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat Pengembang Indonesia bidang program khusus ” Satu Hektar Satu Kecamatan”, Perbankan, Investasi, Digital Ekonomi Rayhan Nuradithia didampingi oleh Ketua Bidang Program khusus “Satu Hektar Satu kecamatan” DPP Pengembang Indonesia Zaini Adi Susanto dan Ketua Bidang Digital Ekonomi DPP Pengembang Indonesia Irsan Jaelani, menyampaikan laporan kesiapan realisasi program “Satu Hektar Satu Kecamatan” kepada
Ketua Umum DPP Pengembang Indonesia Barkah Hidayat dan Sekretaris Jenderal DPP Pengembang Indonesia M. Hidayat bahwa , 2 lokasi itu berada di Karawang dan Purwakarta.
pemilik akun media sosial instagram dengan nama @rayhannuradithia.id menambahkan bahwa program “Satu Hektar Satu Kecamatan” ini merupakan program yang terukur, apalagi mendapat dukungan penuh dari Kementerian PUPR, di 2 lokasi ini kami mencoba merumahkan sekor Pendapatan tidak tetap,
Tantangan merumahkan Pekerja Penghasilan tidak Tetap ini cukup besar, karena dalam kondisi sampai dengan pasca covid ini, bank masih fokus pada kredit sektor penghasilan tetap dan yang memiliki payroll, tapi Pengembang Indonesia memiliki Sucsess Story pada tahun 2018 tepatnya pada tanggal 28 Februari Pengembang Indonesia berhasil merumahkan supir taxi yang memiliki pendapatan tidak tetap, lokasinya di Boyolali dibelakang Bandara Adi Sumarmo, bahkan kami lebih dulu dari realisasi para tukang cukur yang diresmikan presiden Jokowi pada tahun 2019,
InsyaALLAH Pengembang Indonesia memiliki formulanya, Rayhan juga menyampaikan menurut data yang ada sektor informal atau penghasilan tidak tetap ini ada 72% dari penduduk di Jawa Barat,
Rayhan juga melakukan komunikasi dengan perbankan pusat agar mendukung sektor informal atau penghasilan tidak tetap,
Saya juga diamankan oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP Pengembang Indonesia membuat pengamanan untuk seluruh mitra kerja baik perbankan atau lainnya dalam ekosistem Pengembang Indonesia, sehingga kemitraan PI bisa terus panjang dan menguntungkan anggota,
Zaini Adi Susanto yang merupakan Ketua Bidang Program Khusus “Satu Hektar Satu Kecamatan” menyampaikan kesiapan lokasi, secara kesiapan fisik lapangan maupun legalitas yang sudah sesuai peraturan yang berlaku. insyaallah bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini,